Dugaan Konflik Kepentingan di Seleksi Direksi Perumda Garut, Anggaran dan Proses Dinilai Bermasalah

Caption : Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H. (tengah) saat menyampaikan pernyataan dalam rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Garut terkait polemik seleksi direksi Perumda Tirta Intan Garut, Selasa (2/7/2025). Turut hadir sejumlah aktivis GLMPK dan pejabat Pemkab Garut. (Foto Dok GLMPK)

Sosok Kandidat Diduga Disiapkan Khusus

Lebih jauh, Yogi menyebut adanya dugaan bahwa salah satu kandidat calon direksi telah disiapkan untuk mengisi posisi strategis tersebut. Sosok ini disebut-sebut memiliki peran penting dalam pemenangan pasangan Syakur Amin–Putri di Pilkada Garut 2024.

“Informasinya, usia kandidat tersebut menjelang batas maksimal 55 tahun. Karena itu, pendaftaran dibuka tiga hari sebelum usia kandidat mencapai 55 tahun, agar bisa lolos secara administrasi,” jelasnya.

Selain itu, menurut Yogi, persyaratan yang sebelumnya melarang calon direksi terafiliasi dengan partai politik saat pendaftaran pun diubah dengan menambahkan klausul “saat pelantikan”, sehingga kandidat tetap bisa mengikuti seleksi.

“Dengan perubahan ini, kandidat bersangkutan kembali bisa mengikuti tahapan seleksi dan kini kabarnya namanya telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” tambah Yogi.

Baca Juga:  Persiapan Mukab KADIN Garut VIII: Semakin Dekat, Sudah Hampir Final!

Gugatan Dilayangkan ke PTUN

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, GLMPK secara resmi melayangkan gugatan ke PTUN Bandung untuk menguji legalitas keputusan Pansel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *