Sementara itu, Koordinator Pansel, Drs. Dedi Mulyadi, M.H., menyatakan bahwa anggaran tersebut bukan berasal dari Pemkab Garut.
“Silakan tanyakan ke PLH Bagian Ekonomi. Setahu saya anggarannya bukan dari APBD Pemkab, melainkan dari Perumda,” ungkap Dedi saat dihubungi.
Proses Gugatan Masih Berlangsung
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyebutkan bahwa saat ini gugatan masih dalam tahapan pemeriksaan persiapan di PTUN Bandung.
“Tahap berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat, lalu dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian, saksi, kesimpulan, dan putusan. Kami berharap Pemkab Garut bersikap terbuka dan tidak memaksakan kebijakan,” pungkasnya. (***)
Artikel ini sebelumnya telah terbit di laman website media Locusonline.co dengan judul berita : Penuhi Hasrat Balas Budi Politik Pemkab Garut Gelontorkan Dana Ratusan Juta? Sekda Terima Honor Rp 10 Juta?