Polemik Rangkap Jabatan LPM, RW dan Ketua Pokmas di Cimuncang, Camat Garut Kota: “Jelas Melanggar Aturan”

Caption : Tim Garut24.com saat melakukan konfirmasi dengan Ketua LPM, beberapa Ketua RW, dan tokoh masyarakat di Kantor Kelurahan Cimuncang terkait polemik rangkap jabatan dalam struktur kelembagaan masyarakat.

GARUT24.COM – Polemik muncul di tengah masyarakat Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, setelah terungkap bahwa salah seorang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga merangkap jabatan sebagai Ketua Rukun Warga (RW). Kondisi ini memicu berbagai keluhan dari warga yang menilai bahwa praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan efektivitas pelayanan masyarakat.

Sejumlah Ketua RW dan tokoh masyarakat menyatakan keberatan terhadap kondisi tersebut. Mereka menilai rangkap jabatan tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD/LKK).

“Idealnya jabatan Ketua LPM dan RW dipisahkan agar masing-masing fokus menjalankan perannya. RW lebih pada urusan administratif kewilayahan dan pelayanan dasar, sedangkan LPM fokus pada pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Asep Kusnadi, Ketua RW 03 Kelurahan Cimuncang, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:  Pansus LPKPJ Memanas, DPRD Garut Soroti Dugaan PKBM Nakal di Pakenjeng dan Bungbulang Dibekingi Kadisdik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *