Garut24.com || GARUT. — Dugaan praktik balas budi politik mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut usai pemberhentian tiga direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Intan Garut. Isu tersebut mencuat bersamaan dengan gugatan yang diajukan Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
INVESTIGASI
Berdasarkan hasil investigasi GLMPK, Pemkab Garut secara mendadak mencopot Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik Perumda Tirta Intan. Tidak lama setelahnya, pada 19 Mei 2025, dibuka pendaftaran calon direksi baru.
Sejumlah kalangan menyoroti adanya dugaan penggelontoran anggaran sebesar Rp300 juta lebih untuk proses seleksi tersebut. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai sumber dana dan rincian penggunaannya.
“Setelah pemberhentian direksi, muncul informasi soal anggaran untuk panitia seleksi (Pansel) yang nilainya cukup besar, mencapai Rp300 juta lebih. Asal anggarannya belum jelas, apakah dari Pemkab atau dari pihak lain,” ungkap Yogi Iskandar, aktivis pemerhati kebijakan publik di Garut.