Garut24.com – Polemik yang sedang memanas di tubuh Perumda Tirta Intan (PDAM Garut) menarik perhatian berbagai pihak, termasuk dari DPRD Garut. Ketua Fraksi PKB, Luqi Saadilah Farindani, angkat bicara terkait sorotan publik atas dugaan cacat prosedur dalam perpanjangan jabatan direksi PDAM tersebut. Luqi menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan penuh dalam hal pengawasan dan akan mengawal persoalan ini dengan tegas.
“Kami sebagai anggota DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Ini tugas kami, dan kami akan memastikannya dilakukan dengan baik,” ungkap Luqi, Rabu (9/10/2024) malam.
PJ Bupati Harus Jelaskan Legalitas Perpanjangan Direksi
Luqi menyebutkan bahwa PJ Bupati Garut, yang berperan sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) di PDAM, memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara detail terkait legalitas Surat Keputusan (SK) perpanjangan direksi. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh KPM harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“PJ Bupati sebagai KPM harus memberikan klarifikasi yang jelas terkait legalitas SK perpanjangan direksi PDAM. Keputusan yang diambil harus memenuhi syarat formal, dan ini penting untuk dipahami masyarakat,” tegasnya.