Pengadilan Tinggi Bandung Tetapkan Perjanjian Parkir RSU dr. Slamet Garut Sah hingga 2028

Caption: Foto Suasana depan RSUD dr. Slamet Garut saat senja, menampilkan aktivitas lalu lintas di Jalan Rumah Sakit dengan latar gedung rumah sakit dan papan nama RSUD dr Slamet Garut. (Dok : Garut24.Com)

GARUT24.COM || BANDUNG – Sengketa pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSU) dr. Slamet Garut antara pihak rumah sakit dan PT Berlian Parking 444 berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut, yang menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan parkir tertanggal 29 Agustus 2018 sah dan berlaku hingga 1 September 2028.

Putusan perkara Nomor 409/PDT/2025/PT BDG itu dibacakan pada sidang terbuka untuk umum, Selasa (12/8/2025), oleh majelis hakim yang dipimpin Bontor Aroean, S.H., M.H., dengan anggota Sukmayanti, S.H., M.H., dan R. Iim Nurohim, S.H. Majelis menilai tindakan RSU dr. Slamet Garut yang meminta PT Berlian Parking 444 mengosongkan lahan parkir tanpa musyawarah merupakan bentuk wanprestasi.

Kronologi Perkara

Baca Juga:  Prabowo Makin Fix! Sugiono Jadi Calon Kuat Menlu, Anak Ideologis Siap Pimpin Diplomasi?

Perkara ini bermula pada 11 Oktober 2024 ketika PT Berlian Empat Empat Group, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Grt.

Gugatan tersebut menuntut agar RSU dr. Slamet Garut menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian kerja sama Nomor 073/3829/RSU/VIII/2018 dan Nomor 029/VIII/2018/PT. BERLIAN PARKING 444, yang memberi hak pengelolaan parkir kepada PT Berlian Parking 444 hingga 1 September 2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *