Berita  

Pemkab Garut Siapkan Moratorium Minimarket untuk Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional

Caption : Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, saat ditemui sejumlah media.

GARUT24.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, tengah mempersiapkan kebijakan moratorium pendirian minimarket modern. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan pertumbuhan ritel modern yang dinilai sudah menjamur dan berpotensi menggerus pasar pelaku usaha kecil.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan rencana tersebut usai menghadiri rapat paripurna DPRD Garut di Jalan Patriot, Selasa (12/8/2025).

“Kami sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait moratorium minimarket. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan ritel modern sekaligus memberi ruang tumbuh bagi UMKM lokal,” ujar Syakur.

Syakur menegaskan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mendapat instruksi untuk melakukan kajian komprehensif terkait sebaran minimarket, dampaknya terhadap pasar tradisional, serta potensi penguatan distribusi produk lokal.

Baca Juga:  Dugaan Konflik Kepentingan di Seleksi Direksi Perumda Garut, Anggaran dan Proses Dinilai Bermasalah

“Moratorium ini bukan anti-investasi, tetapi mengatur keseimbangan. Kami ingin UMKM tetap menjadi pilar ekonomi Garut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *