Pertanyaan Seputar Prosedur: Apakah Ada Cacat Hukum?
Dalam pandangan Fraksi PKB, Luqi menyoroti adanya dugaan cacat prosedur dalam proses perpanjangan jabatan direksi yang masa jabatannya telah berakhir pada Agustus lalu. Ia menekankan bahwa keabsahan SK tersebut sangat penting, karena berdampak pada kebijakan yang diambil oleh direksi, termasuk pengelolaan keuangan PDAM.
“Jika SK Direksi terbukti cacat hukum, maka keputusan yang dibuat direksi, termasuk pengelolaan keuangan, bisa tidak sah secara hukum. Ini bukan hal sepele, harus segera dijelaskan,” tambahnya.
Tunggu Klarifikasi Sebelum Pansus
Meskipun Fraksi PKB telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami masalah ini, Luqi menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu klarifikasi resmi dari PJ Bupati sebelum melanjutkan langkah lebih lanjut. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi pandangan antara DPRD dan KPM terkait isu ini.
“Kami masih menunggu penjelasan dari PJ Bupati sebelum melangkah ke tahap Pansus. Ini demi menjaga mekanisme yang berlaku dan menghormati kewenangan semua pihak,” jelasnya.