Siap Serahkan ke Penegak Hukum Jika Ada Unsur Pidana
Lebih lanjut, Luqi menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan PDAM, pihaknya akan menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, jika ada unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan secara profesional.
“Jika ada dugaan pidana, biarkan penegak hukum yang menangani. Kami tidak akan mengintervensi, tapi temuan harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan berbagai kritik dan tuntutan transparansi yang disampaikan, Fraksi PKB berharap agar polemik di tubuh PDAM Garut segera menemukan solusi yang jelas demi kepentingan masyarakat luas.***