“Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik umat. Tidak boleh dibiarkan. Aparat harus bergerak cepat melacak siapa di balik situs ini. Usut tuntas situs judi online yang mencatut nama agama Islam,” tegas Dedi kepada awak media, Rabu (21/5/2025).
Jika terbukti situs tersebut memuat promosi aktivitas perjudian, maka pelakunya dapat dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang bermuatan perjudian.
Dedi juga menekankan bahwa penyalahgunaan nama Islam untuk tujuan destruktif seperti ini harus dihentikan. Ia mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk waspada dan tidak mudah mempercayai situs-situs yang mengatasnamakan agama, terlebih bila belum terverifikasi kebenarannya.
“Kita harus tingkatkan literasi digital umat, agar tidak mudah menjadi korban penyesatan informasi. Jangan sampai nama Islam terus-menerus dijadikan tameng oleh oknum yang mencari keuntungan haram,” tambahnya.