“Direksi PDAM saat ini sah secara hukum, meskipun SK perpanjangannya dikeluarkan lebih awal. Itu bagian dari fleksibilitas yang harus ada dalam pengelolaan perusahaan daerah,” tegas Hasanuddin.
Fraksi Golkar Lantang Ajukan Pansus
Di sisi lain, Iman Alirahman, Ketua Fraksi Golkar DPRD Garut, tetap bersikukuh dengan sikap kritisnya. Ia meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan ilegalitas perpanjangan jabatan Direksi Perumda Tirta Intan. Menurutnya, perpanjangan tersebut dilakukan oleh Rudy Gunawan di luar kewenangannya sebagai Bupati.
“Seharusnya perpanjangan jabatan direksi dilakukan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang saat ini dipegang oleh Pj Bupati Garut. SK Direksi juga harus berlaku surut, bukan asal dikeluarkan,” ujar Iman saat ditemui usai reses di Kelurahan Kota Kulon, Kamis (17/10/2024).
Polemik ini menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan antara kepentingan manajerial perusahaan dan proses politik yang ada. Namun, bagi sebagian pihak, fleksibilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah seperti PDAM harus tetap diutamakan demi kelancaran operasional dan pelayanan kepada masyarakat.(***)