“PDAM itu beda banget sama jabatan politik. Direksi bisa diberhentikan atau diperpanjang kapan saja sesuai kebutuhan manajerial, bukan siklus politik,” jelas Hasanuddin.
Dia juga menyoroti bahwa praktik perpanjangan masa jabatan direksi sebelum periodesasi berakhir merupakan hal yang lazim dalam bisnis. Menurutnya, keputusan seperti ini sering diambil berdasarkan kepentingan perusahaan dan kebutuhan operasional, bukan atas dasar pertimbangan politik semata.
Konteks Bisnis Jadi Kunci
Hasanuddin juga menambahkan, selama masa kepemimpinan Rudy Gunawan sebagai Bupati Garut, kebijakan terkait manajemen PDAM lebih fokus pada kebutuhan bisnis dan pengelolaan daerah. Oleh karena itu, wajar saja jika kebijakan yang diambil tidak selalu mengikuti periodesasi politik yang berlaku.
“PDAM itu butuh adaptasi cepat dengan kondisi pasar dan operasional. Makanya, nggak perlu nunggu masa jabatan habis kalau memang manajemen butuh perpanjangan lebih cepat,” ungkapnya lagi.
Hasanuddin pun merasa bahwa pandangan Fraksi Golkar saat ini masih terlalu normatif dan tidak menyentuh aspek bisnis yang relevan dalam kasus ini. Ia berharap bahwa Golkar bisa lebih memperhatikan konteks manajerial dalam menilai keabsahan Direksi PDAM.