Advokat dan Kuasa Hukum Beraksi
MS Suyitno, S.Sos., SH, kuasa hukum para penggarap, menyatakan telah menerima kuasa dari 17 perwakilan masyarakat untuk mendampingi mereka menghadapi pihak PTPN VIII dan pihak lain yang terlibat.
“Para penggarap ini adalah pejuang ekonomi, bukan penjahat. Mereka mengolah lahan yang sudah tidak produktif untuk memberi nafkah kepada keluarga mereka dan menyekolahkan anak-anak mereka,” kata Suyitno.
Ia juga mengecam tindakan oknum-oknum yang diduga bermain curang untuk merebut lahan. “Ini sudah mirip dengan praktek mafia tanah. Oknum-oknum ini hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan aspek sosial dan hukum,” tambahnya.
Petani Penggarap Tak Mau Diam
Salah satu penggarap, Redi (37), menjelaskan bahwa dari 11 hektar lahan yang mereka kelola, sekitar 4 hektar sudah mendapat izin pengelolaan resmi melalui PKS, dengan biaya retribusi sekitar Rp20 juta per tahun. Namun, tiba-tiba muncul pihak luar yang mengklaim memiliki PKS serupa sejak September 2023 dan berusaha merebut lahan mereka secara paksa.