Dalam gugatannya, Asep juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan terhadap tindakan badan atau pejabat pemerintah melalui peradilan tata usaha negara.
“UU Nomor 30 Tahun 2014 ini jelas mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat keputusan atau tindakan badan dan pejabat pemerintah melalui PTUN,” pungkas Asep.***