“Kami ingatkan kepada pihak tergugat agar pekan depan membawa dokumen SOP internal Kejaksaan,” ujar Hakim Enricco.
Majelis Hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada Rabu, 2 Oktober 2024, yang akan fokus pada penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Penggugat Puas dengan Keterangan Ahli
Setelah sidang usai, Asep Muhidin mengungkapkan kepuasannya terhadap keterangan saksi ahli yang dihadirkan. Menurutnya, kesaksian ahli telah memperkuat argumennya bahwa objek gugatan merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri.
“Keterangan ahli memperjelas bahwa gugatan saya sudah berada pada jalur yang tepat di PTUN,” ungkap Asep, Kamis (26/9/2024).
Selama persidangan, Asep sempat menanyakan kepada ahli terkait implikasi jika sebuah lembaga tidak menjalankan SOP yang telah mereka tetapkan sendiri.
Menanggapi hal ini, ahli menjelaskan bahwa SOP dibuat untuk menjadi panduan dalam menjalankan tugas, dan pelanggaran terhadap SOP harus mendapatkan sanksi dari otoritas terkait. Jika sanksi tersebut tidak diberikan, maka masalah dapat dibawa ke ranah hukum.