Sidang Perkara Tata Usaha Negara Warga Garut Terus Berlanjut di PTUN Bandung

Tiga Kasus Dugaan Korupsi yang Dilaporkan

Warga Garut menghadiri persidangan Tata Usaha di PTUN Bandung.

“SOP itu dibuat untuk menjamin ketertiban dalam pelaksanaan tugas. Jika dilanggar, ada mekanisme hukuman yang harus diterapkan. Jika tidak, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum,” terang Asep mengutip keterangan ahli.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Garut.

Menurutnya, penanganan tersebut tidak profesional dan tidak sesuai dengan SOP serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, sehingga ia merasa perlu membawa persoalan ini ke PTUN Bandung.

“Laporan dugaan korupsi yang saya ajukan ke Kejari Garut tidak ditangani dengan baik dan tidak menemukan titik terang selama empat tahun terakhir. Hal ini yang mendorong saya untuk menggugat ke PTUN Bandung, sebagai bentuk mencari keadilan,” tegas Asep.

Tiga Dugaan Kasus Korupsi

Adapun tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Asep ke Kejari Garut meliputi: dugaan korupsi pembangunan jogging track oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 300 juta, dugaan korupsi retribusi pembangunan menara telekomunikasi BTS yang melibatkan PT Gihon Telekomunikasi, serta dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Garut.

Exit mobile version