Pemkab Garut Tegaskan Tak Ada Pungli dalam Penertiban Pedagang Jalan Merdeka

Caption : Penertiban pedagang kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (19/5/2025).

Garut24.Com || GARUT.- Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi kawasan jalan protokol di wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tarogong Kidul, serta kepala desa setempat.

Plt Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak 13 hingga 15 Mei 2025. Selanjutnya, pedagang diberikan kesempatan untuk menertibkan lapaknya secara mandiri pada 16 hingga 18 Mei 2025.

Exit mobile version