Sidang Perkara Tata Usaha Negara Warga Garut Terus Berlanjut di PTUN Bandung

Tiga Kasus Dugaan Korupsi yang Dilaporkan

Warga Garut menghadiri persidangan Tata Usaha di PTUN Bandung.

Dalam gugatannya, Asep juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan terhadap tindakan badan atau pejabat pemerintah melalui peradilan tata usaha negara.

“UU Nomor 30 Tahun 2014 ini jelas mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat keputusan atau tindakan badan dan pejabat pemerintah melalui PTUN,” pungkas Asep.***

Baca Juga:  SAH! Bansos BPNT Rp400 Ribu untuk KKS Mandiri Cair, Warga Garut Antusias Lakukan Penggesekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *