Garut24.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Garut, Luqi Saadilah Farindani, menyoroti rencana kerjasama antara Pemda Garut dengan Kota Bandung yang berpotensi menyebabkan sampah dari Bandung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Garut. Menurut Luqi, rencana ini sangat merugikan bagi Garut yang hingga kini masih menghadapi persoalan sampah yang belum teratasi dengan baik.
“Jika kerjasama ini benar-benar terjadi, kami sangat menyayangkan keputusan ini. Tidak ada pembahasan yang melibatkan DPRD, dan yang lebih penting, kerjasama ini jelas merugikan Garut, yang hingga kini pun masih berjuang menyelesaikan persoalan sampah di daerah kami,” tegas Luqi dengan nada kritis, Rabu (22/1/2025).
Luqi menilai bahwa kerjasama antar daerah, apalagi yang melibatkan pihak ketiga, harus melalui prosedur yang jelas dan melibatkan berbagai pihak, terutama DPRD. Ia merujuk pada Pasal 6 Permendagri 22 Tahun 2020 yang mengatur tata cara kerjasama antar daerah.
“Proses kerjasama ini seharusnya melibatkan penyusunan kesepakatan bersama, penandatanganan dokumen, dan yang paling penting, persetujuan DPRD,” lanjut Luqi.