Lebih lanjut, Luqi mengingatkan bahwa peran DPRD sangat vital dalam mengawasi kebijakan pengelolaan sampah, terutama yang melibatkan daerah lain. Dengan adanya UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan Pemda dalam penetapan lokasi TPA sangat besar. Jika kerjasama ini berlangsung tanpa persetujuan DPRD, maka dapat bertentangan dengan peraturan yang ada dan merugikan masyarakat Garut.
“Kerjasama pengelolaan sampah antar daerah harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan yang terpenting adalah tidak membebani masyarakat. Jika kebijakan ini dirasa tidak menguntungkan, masyarakat Garut berhak mempertanyakannya,” tegas Luqi, mengingatkan bahwa pengawasan dan persetujuan DPRD sangat penting dalam hal ini.
Sebagai penutup, Luqi meminta Pemda Garut segera menjelaskan status kerjasama ini. “Kami ingin memastikan apakah kerjasama ini sudah sesuai dengan prosedur atau berisiko menguntungkan daerah lain namun merugikan Garut,” ujar Luqi, menuntut transparansi dan kejelasan dari Pemda Garut.