GARUT24.com – Dugaan penyalahgunaan fasilitas desa serta keterlibatan oknum kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Garut 2024-2029 memicu reaksi keras dari SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98). Organisasi tersebut meminta perhatian serius dari pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, melalui sambungan telepon pada Minggu (22/09/2024), menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Garut terkait hal tersebut. Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran ringan yang memerlukan himbauan, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran serius yang memerlukan tindakan hukum tegas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran yang cukup diselesaikan dengan himbauan. Dugaan keterlibatan kepala desa ini sudah memenuhi kualifikasi pelanggaran yang memerlukan tindakan serius dari Bawaslu dan KPU Garut,” tegas Hasanuddin.
Hasanuddin juga menilai bahwa hingga saat ini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperburuk situasi.