SIAGA 98 Soroti Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Desa dan Keterlibatan Oknum Kepala Desa dalam Pilkada Garut 2024

“Seharusnya dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk pengumpulan data dan pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan serta diperiksa sesuai prosedur pengawasan pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi diskriminasi dalam penanganan kasus ini, dengan merujuk pada peristiwa dukungan dari Satpol PP terhadap salah satu calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski saat itu belum masuk masa kampanye, Bawaslu dan Pemda Garut memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.

“Padahal pada kasus tersebut belum masuk masa kampanye, tetapi mereka langsung diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda dalam kasus ini,” imbuhnya.

SIAGA 98 menekankan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk mengajukan pemberhentian terhadap kepala desa yang terbukti terlibat dalam pelanggaran Pilkada. Mereka juga mengimbau agar para penyelenggara pemilu segera menindaklanjuti kasus ini dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran berlanjut.

Baca Juga:  Gaspol, Dila Nurul Fadilah Pimpin Konsolidasi Menangkan Pasangan Syakur-Putri di Kecamatan Leles

“Keterlibatan kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) yang berpotensi membatalkan hasil Pilkada,” pungkas Hasanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *