Garut24.com – Sidang dengan Nomor Perkara 80/G/TF/2024/PTUN.BDG terkait gugatan atas tindakan faktual penyelenggara pemerintahan yang diajukan oleh warga Garut, Asep Muhidin, SH., MH, terhadap Kejaksaan Negeri Garut, terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam gugatan ini, Asep menggugat Kejaksaan Negeri Garut sebagai Tergugat I, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Tergugat II, dan Kejaksaan Agung RI sebagai Tergugat III.
Pada sidang yang berlangsung (25/09/2024), agenda persidangan memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh para tergugat. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Ferry Irawan, SH., MH, mendengarkan kesaksian dari Dr. Berna R. Maya, seorang ahli Administrasi Negara sekaligus dosen di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
Di akhir persidangan, Hakim Anggota Dr. Enricco Simanjuntak, SH., MH, meminta agar pihak tergugat membawa dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Kejaksaan RI pada sidang berikutnya. Hal ini karena salah satu pokok gugatan penggugat menyinggung dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.