Garut24.Com || GARUT.– Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial IH (25) yang diduga mencoba melakukan pencurian di sebuah gudang milik warga di Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, pada Senin (28/04/2025).
Kapolsek Cibatu, IPTU Amirudin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, terduga pelaku tengah berada di area gudang milik Wawan Wahyudin (49), pemilik RM. Barokah. Pelaku diketahui berusaha mengambil lima batang besi hebel bekas bangunan yang tersimpan di dalam gudang.
“Aksi tersebut diketahui oleh pemilik gudang yang kemudian berteriak, hingga mengundang perhatian warga sekitar,” ujar IPTU Amirudin.
Warga yang datang ke lokasi langsung mengamankan terduga pelaku. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba di lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Cibatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, berupa lima batang besi hebel dan satu unit sepeda motor.