Berita  

Kemenko Polkam Tegaskan Penyedia Jasa TIK Wajib Sejalan dengan Standar Keamanan Nasional

Caption: Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam Marsda TNI Eko Dono Indarto (ketiga dari kiri) bersama jajaran narasumber saat membuka Rapat Koordinasi Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber di Seluruh Indonesia, yang digelar di Yogyakarta, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian, BSSN, APJII, dan pemerintah daerah guna membahas strategi percepatan pemerataan akses digital dan keamanan siber nasional.

Garut24.com— Penguatan keamanan siber di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari tata kelola politik dan keamanan nasional. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) wajib memastikan pembangunan infrastruktur digital selaras dengan kebutuhan keamanan negara.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber Nasional di Yogyakarta, Kamis (26/6/2025).

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kemenko Polkam serta Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, keamanan siber adalah bagian tak terpisahkan dari sistem politik dan keamanan nasional. Kemenko Polkam menjadi sumbu integrasi lintas sektor untuk memastikan pembangunan TIK berjalan harmonis dengan kebutuhan pertahanan negara,” ujar Eko Dono.

Baca Juga:  Kinerja Perumda Tirta Intan Disorot Tajam: Dua Fraksi DPRD dan FMPG Desak Evaluasi Transparansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *