Garut24.com— Penguatan keamanan siber di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari tata kelola politik dan keamanan nasional. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) wajib memastikan pembangunan infrastruktur digital selaras dengan kebutuhan keamanan negara.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber Nasional di Yogyakarta, Kamis (26/6/2025).
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kemenko Polkam serta Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, keamanan siber adalah bagian tak terpisahkan dari sistem politik dan keamanan nasional. Kemenko Polkam menjadi sumbu integrasi lintas sektor untuk memastikan pembangunan TIK berjalan harmonis dengan kebutuhan pertahanan negara,” ujar Eko Dono.