Berita  

Pengembang Perumahan MBR di Garut Soroti Kebijakan Pajak yang Belum Optimal

Ikustrasi perumahan MBR/Foto: Propertiterkini

Garut24.com – Yusup Supriyadi, seorang pengembang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Garut, menekankan perlunya perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung pada sektor perumahan. Dalam wawancara yang berlangsung di sebuah pusat kuliner di Jalan Otista, Garut, pada Senin (23/09/2024), Yusup mengungkapkan keprihatinan terhadap implementasi Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Undang-undang ini mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu dua tahun sejak undang-undang mulai berlaku pada 5 Januari 2022,” jelas Yusup.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Yusup adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan MBR, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga:  Pemkab Garut Dorong Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan PAUD dan Non Formal

Ia menegaskan bahwa perumahan MBR seharusnya bebas dari BPHTB, sebagaimana diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *