Berita  

Pengembang Perumahan MBR di Garut Soroti Kebijakan Pajak yang Belum Optimal

Ikustrasi perumahan MBR/Foto: Propertiterkini

“Di Jawa Tengah, pemerintah daerah mendukung program perumahan MBR dengan memberikan pembebasan BPHTB, serta bantuan uang muka, bunga rendah sebesar 5 persen, dan PPH hanya 1 persen, ditambah bantuan infrastruktur lainnya,” tambahnya.

Namun, situasi di Kabupaten Garut tampaknya berbeda. Meskipun Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diberlakukan, Yusup mengungkapkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum memberikan respons memadai terkait pembebasan BPHTB untuk perumahan MBR.

“Meski saya telah mengirimkan beberapa surat kepada Bapenda dan Pejabat (Pj) Bupati Garut, tanggapan yang diterima tidak sesuai dengan substansi permasalahan,” keluh Yusup.

Ia menjelaskan bahwa bagian hukum Pemkab Garut sebenarnya sudah memberikan sinyal positif bahwa BPHTB untuk perumahan MBR seharusnya nihil, tetapi hingga kini belum ada realisasi yang jelas dari Bapenda.

Baca Juga:  Latih Kepekaan Kepada Wong Cilik PDIP Garut Gelar buka Bersama dan Silaturahmi dengan Pemulung,tk Becak dan Sopir Angkot.

“Kabupaten Garut harus segera mengambil langkah konkrit, mengingat daerah lain di Indonesia sudah bersaing untuk mendukung pengembang perumahan MBR. Ini bukan sekadar soal pajak, melainkan tentang masa depan ekonomi masyarakat Garut,” tegas Yusup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *