Garut24.com – Prograam perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal kuota dan pelaksanaan di tingkat daerah. Hal ini terjadi beberapa tahun terakhir ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023, implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap program perumahan, termasuk untuk rumah MBR.
Namun, menjelang akhir tahun 2024, banyak pengembang masih mengalami kesulitan dalam merealisasikan program perumahan MBR ini.
Contoh positif dapat dilihat dari Kabupaten Kendal dan Boyolali di Jawa Tengah, yang sudah berhasil menerapkan program ini dengan baik. Sayangnya, daerah lain masih kesulitan memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak.
Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kepastian dan dukungan dari pemerintah daerah. Banyak pengembang merasa terhambat oleh ketidakjelasan mengenai proses administrasi dan notaris.
Situasi ini berdampak langsung pada sektor tenaga kerja, di mana sejumlah tukang dan pekerja konstruksi kehilangan pekerjaan mereka, menimbulkan kekhawatiran akan potensi masalah sosial yang lebih besar.