Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mangkir Dua Kali, Sidang Gugatan Lingkungan di PN Garut Ditunda Lagi

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mangkir Dua Kali, Sidang Gugatan Lingkungan di PN Garut Ditunda Lagi

Garut24.com – Sidang gugatan lingkungan hidup yang melibatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sidang yang digelar di ruang Kartika ini batal dilanjutkan karena hanya dihadiri oleh penggugat dari Gerakan Lingkungan Masyarakat Peduli Kabupaten (GLMPK) beserta kuasa hukumnya, serta perwakilan dari PT Ultimate Noble Indonesia (UNI) dan PT Silver Skyline Indonesia (PT SSI), sementara para tergugat lainnya, termasuk Gubernur Jabar dan Bupati Garut, tidak hadir.

Gugatan bernomor perkara 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt tersebut melibatkan lima tergugat, yaitu PT Ultimate Noble Indonesia (UNI), PT Silver Skyline Indonesia (PT SSI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Garut Syakur.

Ketua GLMPK, Bakti, menyatakan rasa kecewanya atas ketidakhadiran unsur pemerintah dalam persidangan kali ini. “Kami sangat kecewa karena tidak ada satupun perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi, maupun Bupati Garut yang hadir. Bahkan Kang Dedi sudah dua kali dipanggil pengadilan tapi mangkir. Apakah beliau ciut datang ke Garut karena ada calon mantunya?” ujar Bakti dengan nada sindiran, sambil tersenyum.

Baca Juga:  Ketua LKTKN Garut, Andri Rahmandani, Kritik Kinerja DPRD Garut: Tata Beracara dan Kode Etik Perlu Dibahas Serius!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *