Garut Dihebohkan Dugaan Pemalsuan PBG, GLMPK Desak Penegakan Hukum

Pemilik Wisata Menjadi Korban?

Ketua GLMPK, Bakti

Garut24.com – Garut kembali dihebohkan dengan dugaan pemalsuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diduga dilakukan oleh oknum demi meraup keuntungan pribadi. Dugaan ini semakin mencuat setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut tidak merekomendasikan alih fungsi lahan, namun tetap terjadi perubahan fungsi yang mencurigakan.

Fakta ini terungkap dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Dinas PUPR kepada Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK). Dalam surat tersebut, diketahui bahwa terdapat dua Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan pada waktu berbeda, yaitu 30 Juli 2024 dan 20 Maret 2025.

Ketua GLMPK, Bakti, menegaskan bahwa kedua KRK tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut termasuk kawasan pertanian lahan kering, kawasan pertanian lahan basah, dan lahan sawah yang dilindungi. Artinya, alih fungsi lahan tidak diperbolehkan kecuali memenuhi syarat ketat yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Baca Juga:  435 Calon Haji Asal Garut Dilepas ke Tanah Suci, Doa dan Isak Tangis Iringi Keberangkatan

“Ini sangat janggal, karena ada dua KRK yang dikeluarkan dengan informasi yang sama, tetapi lahan tetap dialihfungsikan. Padahal, statusnya adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang seharusnya tetap dijaga dan tidak bisa dialihkan begitu saja,” ungkap Bakti dalam konferensi pers di sekretariat GLMPK, Sabtu (22/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *