“PT. SSI dapat izin untuk produksi alas kaki, sementara PT. UNI memproduksi sepatu. Ini tidak bisa dibiarkan! Kami akan menempuh jalur hukum untuk kejelasan kasus ini,” tegasnya.
GLMPK akan memulai dengan langkah administratif terlebih dahulu, meminta klarifikasi apakah ada addendum yang sah atau tidak. Jika tidak ada bukti perubahan izin, GLMPK siap melayangkan gugatan resmi.
Bakti juga memastikan bahwa GLMPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023, organisasi lingkungan memiliki hak mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian lingkungan.
“Meski PT. UNI diresmikan oleh pejabat tinggi, kalau peraturannya salah, ya tetap salah. Kami akan buktikan di pengadilan!” pungkasnya.
Langkah tegas GLMPK ini diharapkan bisa membuka mata semua pihak agar tidak ada lagi permainan perizinan yang merugikan masyarakat. Apakah GLMPK akan sukses memperjuangkan keadilan lingkungan atau ada drama lain yang bakal terungkap? Kita tunggu kelanjutannya!***