GLMPK Siap Gugat PT. SSI dan PT. UNI: Dugaan Permainan Izin AMDAL Terkuak!

Ketua GLMPK, Bakti

Dikutip dari https://amdal.menlhk.go.id/info_persuratan/, pada 16 Januari 2023 Direktur PT. SSI mengajukan dokumen penilaian lingkungan ke DLH Jawa Barat dengan surat nomor S.123/PDLUK/P2T/PLA.4/1/2023. Lalu, pada 18 Agustus 2023, DLH Jabar merespons dengan surat nomor S.1619/PDLUK/P2T/PLA.4/8/2023 terkait tindak lanjut penilaian dokumen lingkungan PT. SSI.

Hasil akhirnya? Pada 27 Maret 2024, surat nomor S.365/PDLUK/PAUI/PLA.4/3/2024 menyatakan bahwa dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) untuk industri alas kaki di Desa Mekarsari dan Desa Sindangsuka dikembalikan. Artinya, perizinan ini masih belum jelas.

“Jelas di sini bahwa yang mengajukan izin adalah PT. SSI, tapi yang memakai malah PT. UNI. Ini jelas pelanggaran! Sebelum beroperasi, harus ada addendum dulu. Tapi mereka malah langsung beroperasi tanpa perubahan izin. Ini berarti PT. UNI bisa dikategorikan sebagai pabrik ilegal,” kata Bakti.

Baca Juga:  Agenda Tahunan Di Bulan Suci Ramadhan, Karangtaruna Kecamatan Cibatu Bagikan Takjil Gratis

GLMPK Tempuh Jalur Hukum!

Bakti menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri LHK No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, setiap perubahan usaha yang sudah memiliki izin lingkungan harus mengubah izinnya terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *