Garut24.com – Silver Skyline Indonesia (PT SSI) telah memberikan klarifikasi resmi terkait hasil audensi dengan Masyarakat Garut Ngahiji.
Dalam audensi tersebut, Hendra, General Affair PT SSI, menyampaikan beberapa poin penting mengenai status perizinan, keterlibatan masyarakat, dan proses rekrutmen tenaga kerja di PT SSI.
PT SSI menegaskan melalui General Affair PT SSI, Hendra mengatakan, bahwa seluruh perizinan terkait dengan pembangunan dan operasional perusahaan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Perusahaan telah mengantongi izin AMDAL No. 730 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 Juni 2024. serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-320512-08072024-001 dan Nomor SK-PBG-320512-01082024-001. Izin ini menjadi landasan penting dalam proses pembangunan dan operasional perusahaan,” ujar Hendra, Minggu (22/9/2024).
Terkait dengan adanya pendirian pabrik di Kecamatan Cibatu, PT SSI juga sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, yang sudah dilakukan secara menyeluruh serta melibatkan berbagai elemen, termasuk tokoh agama.