Berita  

Tantangan Besar Garut: Evaluasi RTRW sebagai Kunci Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Revisi Perda RTRW

Garut24.com – Kabupaten Garut saat ini dihadapkan pada tantangan besar dalam pengelolaan ruang wilayah yang dapat memengaruhi arah pembangunan daerah ke depan. Sorotan utama kali ini terletak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang kini sedang menjalani proses evaluasi. Proses ini merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 21 Tahun 2021, yang mengharuskan peninjauan RTRW setiap lima tahun. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan apakah tata ruang yang ada masih relevan atau perlu diperbarui mengikuti perkembangan zaman.

Dudi Supriyadi, Ketua Laskar Indonesia Garut sekaligus Koordinator Komponen LSM Garut, menyatakan bahwa evaluasi RTRW bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan suatu proses yang memerlukan perhatian serius. “Proses peninjauan kembali RTRW harus melibatkan semua pihak terkait secara komprehensif. Apakah tata ruang kita mendukung perkembangan investasi dan dinamika wilayah? Itu adalah pertanyaan yang hanya bisa dijawab melalui kajian yang mendalam,” ujar Dudi dengan tegas.

Baca Juga:  Penjual Foto Presiden dan Wakil Presiden Keluhkan Penjualan Merosot, Sekolah di Cibatu Pilih Cetak Sendiri, Jaminan Kualitas Dipertanyakan?
Penulis: MagdalenaEditor: Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *