Garut24.com – Ketua Lembaga Kajian Tim Komite Nasional (LKTKN) Kabupaten Garut, Andri Rahmandani, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, terutama terkait tata beracara, tata tertib (tatib), dan penegakan kode etik. Menurutnya, hingga kini tata beracara dan kode etik DPRD Garut belum ditegakkan secara maksimal sejak lima tahun terakhir.
Dalam pernyataannya, Andri menyebutkan bahwa tata beracara dan kode etik merupakan landasan fundamental yang seharusnya dipahami dan diterapkan oleh setiap anggota dan pimpinan DPRD. Ia mempertanyakan apakah anggota DPRD Garut benar-benar memahami pentingnya aturan tersebut atau justru mengabaikannya.
Pentingnya Kode Etik dan Tata Tertib di DPRD
Andri menjelaskan bahwa kode etik DPRD merupakan seperangkat norma yang wajib diikuti oleh anggota dan pimpinan DPRD dalam menjaga citra, kehormatan, kredibilitas, dan martabat lembaga legislatif. “Kode etik ini penting agar para anggota DPRD bertindak profesional sesuai dengan standar etika yang berlaku,” kata Andri, Selasa (8/10/2024).