Berita  

Sengketa Tanah Wakaf di Garut Makin Panas! Plang Dipasang, Somasi Dilayangkan

Garut24.Com || GARUT.- Drama kepemilikan tanah makin ramai! Kantor Hukum TM & Partners secara resmi melayangkan surat somasi ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jawa Barat.

Surat Somasi dengan nomor: 015/TM& Partenrs/Somasi/V/2025., mengindikasikan bahwa sengketa ini nggak main-main, menyangkut tanah di Blok Sibuleng, Desa Cimanganten, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Keberadaan tanah tersebut yang kini jadi ajang tarik-ulur hukum antara status jual beli dan klaim sebagai tanah wakaf.

Somasi yang dikirim langsung ke markas BPPH Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Bandung itu menyebut pihak Tonny Kusmanto alias Koh On-on sebagai pembeli sah dari tanah yang sedang dipersoalkan.

Baca Juga:  Koin Kuno Rp 500 Melati Diburu Kolektor, Ini Ciri-Cirinya yang Bernilai Tinggi

Ia dikabarkan melakukan transaksi dengan prosedur lengkap dan hati-hati, berdasarkan bukti legalitas yang menguatkan hak atas objek tanah dan bangunan tersebut.

“Tanah itu dibeli secara sah, dengan harga wajar, dan sudah dicek keabsahannya. Tidak dalam sengketa, tidak disita, dan bukan jaminan. Bahkan sudah dicek ke BPN,” tulis Tomi Mulyana,S.H., M.H., M.Kom., dan Ega Gunawan, S.H.,M.Si.,M.H, kuasa hukum dari TM & Partners.

Penulis: JoeEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *