Plang dan Stiker Pemuda Pancasila
Situasi makin panas ketika BPPH Pemuda Pancasila memasang plang dan stiker di atas tanah yang diklaim milik Tonny. Aksi itu dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum oleh pihak TM & Partners.
“Itu tanah klien kami. Pemasangan plang tanpa hak adalah pelanggaran hukum dan bisa digugat secara perdata,” tulis isi somasi tersebut.
Namun, dari sisi lain Azis menyebutkan, apa yang dilakukan Pemuda Pancasila, tindakan itu justru bagian dari perlindungan terhadap aset wakaf umat.
Mereka bersikeras, sebelum status tanahnya benar-benar clear, maka tidak boleh ada kegiatan apapun yang menyangkut alih kepemilikan atau komersialisasi.
Legal vs Moral: Siapa yang Benar?
Kasus ini bukan sekadar soal akta dan bukti jual beli. Ini bicara soal etika, keabsahan, dan kepercayaan publik. Dan benar tanah itu adalah tanah wakaf dengan peruntukan untuk Pendidikan ,Panti Asuhan maka proses jual-beli jadi tidak sah secara hukum dan Agama.
Tanah Wakaf Tidak Main-Main!