Polemik pembangunan server induk di Garut ini mencuat di tengah tren pembangunan pusat data nasional dan private yang semakin masif pasca disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Warga menilai, proyek-proyek strategis semacam ini harus tunduk pada aturan tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan keterbukaan publik untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
Kasus di Kota Kulon ini berpotensi menjadi cermin bagi daerah lain: pembangunan pusat data tak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum dan izin yang jelas, apalagi di kawasan permukiman padat penduduk. (Indra R|Fakta)