Warga Kota Kulon Tolak Proyek Server Induk di Jalur Garut–Tasik, Legalitas Izin Dipertanyakan

Caption : Ketua RW 20 Kota Kulon, Garut, meminta penghentian sementara pembangunan server induk di jalur Garut–Tasikmalaya karena perizinan proyek dinilai belum jelas dan minim transparansi. (Foto oleh : Indra R|Fakta)

GARUT24.COM – Rencana pembangunan server induk (data center) di jalur strategis Jl. Raya Garut–Tasikmalaya tepatnya di Kampung Gandok RW 20, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, memantik gelombang penolakan warga. Mereka menilai proyek yang minim transparansi ini, rawan pelanggaran izin, dan berpotensi berdampak pada lingkungan permukiman penduduk.

“Pelaksanaan pembangunan ini kami hentikan sementara karena belum ada kejelasan, baik perizinan maupun fungsi pembangunan nantinya. Kami khawatir dampak negatif terhadap warga dan lingkungan sekitar,” tegas Dede, Ketua RW 20 Kota Kulon, Senin (15/9/2025).

Berdasarkan Pantauan Tim GARUT24.COM menunjukkan aktivitas galian pondasi sudah berjalan di lokasi. Namun ironisnya, tidak ada papan informasi proyek ataupun pihak resmi yang bisa memberikan penjelasan kepada publik.

Baca Juga:  Anggaran Pembebasan Lahan Tol Dipastikan Kembali Disiapkan, Sisa Pembayaran Tahun Lalu Segera Diselesaikan

Di lapangan, Iwan, yang mengaku sebagai mandor, menyebut dirinya hanya memegang salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Garut tertanggal 19 Juli 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *