Misteri Area Parkir RSUD dr. Slamet Garut “Dari Ruang Terbuka Hijau hingga Kasasi ke Mahkamah Agung”

Caption : Suasana area depan RSUD dr. Slamet Garut yang kini difungsikan sebagai ruang terbuka hijau pada malam hari, Rabu (3/9/2025). Area ini sebelumnya menjadi bagian dari lahan parkir yang kini tengah menjadi objek antara pihak rumah sakit dan PT Berlian Parking 444. (Foto oleh : Indra R)

Pihak rumah sakit tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 409/PDT/2025/PT BDG menguatkan putusan PN Garut serta menyatakan tindakan RSUD yang meminta pengosongan lahan tanpa musyawarah sebagai wanprestasi.

Kasasi ke Mahkamah Agung

Meski sudah dua kali kalah, pihak RSUD dr. Slamet Garut belum menyerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, rumah sakit kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini menandakan sengketa pengelolaan parkir belum berakhir, dan nasib kontrak yang berlaku hingga 2028 kini berada di tangan hakim agung.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum PT Berlian Parking 444, Jajang Herawan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap optimistis dengan jalur hukum yang telah dilalui.

Baca Juga:  Bupati Syakur Buka Uji Kompetensi, Tekankan Orientasi Hasil

“Putusan PN Garut dan PT Bandung sudah jelas. Kami percaya Mahkamah Agung akan konsisten menegakkan hukum sesuai kontrak yang sah,” ujarnya.

Misteri Belum Usai

Kasus ini kini memasuki babak baru di tingkat kasasi. Di satu sisi, publik menunggu kejelasan hukum yang pasti, di sisi lain kebutuhan masyarakat akan fasilitas parkir tetap menjadi isu utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *