GARUT24.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, AKBP Yusdania, memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas II A Garut atas sinerginya dalam mengimplementasikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal itu disampaikannya saat pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Kamis (4/9/2025).
Menurut AKBP Yusdania, kehadiran program ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Negara hadir di dalam lembaga pemasyarakatan melalui program rehabilitasi. Warga binaan yang terjerat kasus narkotika, khususnya penyalahgunaan, tetap memiliki hak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi terpadu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kolaborasi BNNK dengan Forkopimda, Lapas, Rutan, serta berbagai pihak terkait di Garut menjadi langkah strategis dalam menekan persoalan adiksi. Dengan begitu, warga binaan yang selesai menjalani hukuman dapat kembali ke masyarakat dalam kondisi sehat dan terbebas dari ketergantungan.