GARUT24.COM – Kepolisian Resor Garut melalui Unit II Satreskrim menahan seorang direktur perusahaan berinisial TAR (46), pimpinan PT. ABK. Penahanan dilakukan pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam keterangan pers Kamis (4/9/2025) menjelaskan, kasus ini berawal pada Januari 2021. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes serta pembangunan menara BTS internet di sejumlah desa di Jawa Barat.
Untuk meyakinkan korban, yaitu Rico, pemilik PT. MTK, tersangka menunjukkan berbagai dokumen yang terkesan resmi. Di antaranya, surat dari DPMD Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, undangan peresmian, hingga surat dukungan yang bahkan mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah pencairan dana desa melalui Bank BJB, PT. MTK diminta mengirimkan barang sesuai pesanan (PO). Barang telah diserahkan, bahkan ada setoran dari sekitar 20 desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp758 juta. Namun, hingga kini PT. ABK tidak melakukan pembayaran sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp585 juta.