Bisnis  

Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 7 Perlintasan KA Selama Semester Satu 2025

Selain itu Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseamatan seluruh pihak yang melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mencatat, masih terdapat sejumlah perlintasan liar yang tersebar di berbagai titik. Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan terus melakukan pemetaan dan optimalisasi secara bertahap demi meningkatkan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api di wilayah kerja PT KAI Divre III Palembang, “tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Baca Juga:  Semester I 2025, KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *