“Kerja sama dengan para stakeholders sangat penting karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru secara ilegal dan agar selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu dan petugas,” tambah Aida.
Ia juga menyampaikan langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.
PT KAI Divre III Palembang menegaskan agar masyarakat lebih berhati – hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat dan mendengar sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp. 750 ribu bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.