Putusan ini dibacakan di hadapan Panitera Pengganti Hendayani, S.H., tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara maupun kuasanya, dan telah dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Garut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD dr Slamet Garut (***)