Warga Dayeuhhandap Tolak Pemasangan Tiang Tanpa Ijin, Vendor Link Net Akhirnya Takluk!

Caption : Suasana musyawarah warga Kampung Dayeuhhandap RW 03 bersama pihak vendor pelaksana proyek Link Net, di Aula Yayasan wilayah Dayeuhhandap RW 03, Selasa malam (18/6/2025). Musyawarah membahas penolakan pemasangan tiang kabel tanpa izin lingkungan.

Garut24.com || GARUT — Keberanian warga Dayeuhhandap RW 03, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, patut diacungi jempol. Pasalnya, tanpa izin lingkungan, salah satu vendor rekanan dari provider internet Link Net nekat memasang tiang kabel fiber optik di gang-gang permukiman warga. Aksi sepihak itu langsung menuai protes keras dari warga dan tokoh masyarakat.

Malam tadi, suasana memanas dalam musyawarah yang dihadiri Ketua RW 03, warga juga tokoh masyarakat dan penggiat lingkungan Dayeuhhandap serta perwakilan vendor pelaksana proyek. Warga menuntut agar seluruh tiang yang sudah dipasang segera dicabut, karena belum ada izin dari warga maupun pemerintah setempat.

Hasilnya? Vendor tak berkutik!

Baca Juga:  SIREKAP Kembali Digunakan, Bikin Pilkada 2024 Makin Gampang dan Transparan!

Mereka sepakat menghentikan seluruh aktivitas pemasangan tihang dan kabel hingga mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat dan persetujuan warga di lingkungan setempat. Tak hanya itu, semua tiang kabel yang sudah berdiri di gang lingkungan Dayeuhhandap RW 03 akan dicabut kembali dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *