Garut24.Com || GARUT.- Tiga direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut resmi diberhentikan dari jabatannya pada Jumat, 9 Mei 2025. Keputusan mendadak yang terjadi di hari yang kerap disebut “Jumat keramat” ini langsung memancing perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pemberhentian tersebut didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) sejak awal pekan. Meski demikian, banyak pihak menilai keputusan itu tidak sepenuhnya murni dari hasil evaluasi kinerja, melainkan sarat kepentingan dan dugaan adanya manuver internal di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Kejanggalan semakin terasa ketika Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dipegang Bupati Garut langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik. Dua dari tiga pejabat sementara tersebut diketahui merupakan anggota Dewan Pengawas aktif yang sebelumnya turut merekomendasikan pencopotan para direksi.
Walaupun langkah ini disebut-sebut sesuai ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang BUMD Air Minum, publik tetap mempertanyakan urgensi dan transparansi proses tersebut. Banyak kalangan menilai pergantian direksi kali ini lebih kental nuansa politik daripada upaya perbaikan manajemen.