Sudah 3 Kali Ditegur, Pabrik Kikil Ilegal di Garut Masih Bebas Beroperasi!

Caption : Industri Rumah Kikil Di Kp. Sukaregang Yang saat ini dikeluhkan warga lantaran mengeluarkan asap bekas pembakaran yang bau menyengat, sehingga banyak warga yang merasa terganggu dengan kondisi demikian

 

Garut24.Com || GARUT.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut resmi melayangkan Surat Teguran III kepada pemilik Pabrik Kikil yang berlokasi di Jalan Sukaregang RT 02 RW 21, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Surat dengan nomor 500.10.27.12/507- Satpol PP/2025 ini dikeluarkan pada tanggal 24 April 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, U. Basuki Eko, SH.,MH., pihak pabrik atas nama Bapak Isur Sumirat ditegur lantaran belum dapat menunjukkan legalitas perizinan usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

Teguran ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan pada Senin, (26 Maret 2025) lalu, di mana ditemukan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Dalam suratnya, Satpol PP meminta pemilik pabrik segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam waktu yang ditentukan teguran ini tidak diindahkan, Satpol PP Garut menyatakan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version