Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, DPMPTSP Kabupaten Garut, serta Forkopimcam Garut Kota.
Pihak Satpol PP berharap dengan adanya surat teguran ini, pelaku usaha di wilayah Garut dapat lebih taat aturan dan menjaga ketertiban lingkungan usaha.
Sementara pada Garut, 14 April 2025. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut resmi mengeluarkan surat saran teknis kepada pemilik Pabrik Kikil yang berlokasi di wilayah Garut Kota. Surat yang bersifat penting dengan nomor 600.4.2.1/409/DLH/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 26 Maret 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, H. Jujun Juansyah Nurhakim, S.T., M.T., dalam suratnya menyampaikan sejumlah saran teknis kepada pihak Pabrik Kikil terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekitar area pabrik. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- 1. Pengajuan perizinan lingkungan hidup dan perizinan lainnya kepada instansi yang berwenang.
- 2. Melakukan pemantauan kualitas udara ambien dan emisi secara berkala menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi KAN dan teregistrasi KLHK.
- 3. Pemantauan kualitas badan air permukaan (sungai) dan air limbah produksi serta domestik menggunakan laboratorium terakreditasi.
- 4. Melakukan uji gangguan kebauan.
- 5. Mengolah limbah produksi dan domestik melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
- 6. Tidak membuang limbah langsung ke badan air permukaan tanpa pengolahan.
- 7. Melakukan pengelolaan housekeeping dan kebersihan lingkungan pabrik.
- 8. Penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH Kabupaten Garut juga meminta agar pihak Pabrik Kikil menyampaikan laporan pelaksanaan saran teknis tersebut secara berkala.