Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Camat Garut Kota, Lurah Regol, dan Lurah Kota Wetan sebagai bentuk koordinasi lintas instansi dalam pengawasan lingkungan.
“Kepala DLH Kabupaten Garut berharap pihak pabrik dapat segera menindaklanjuti saran teknis tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas hidup masyarakat sekitar” ungkapnya.
Sementara salah seorang aktivis lingkungan atau warga Garut yang selama ini terus menerus menindaklanjuti persoalan tersebut menyebutkan Pihak satpol PP dianggap Mandul.
“ Kan sudah jelas, dari mulai surat teguran 1, II dan teguran Ke III bahakan hingga dua Pekan lebih sejak keluarnya surat teguran ke III itu belum ada eksen baik melakukan penyegelan atau penutupan. Padahal jelas-jelas Pabrik Kikil yang berlokasi di Jalan Sukaregang RT 02 RW 21, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut telah menyalahi aturan bahkan banyak warga yang merasa terganggu dengan kepulan asap pembakaran yang menimbulkan bau busuk, ditambah bau busuk limbah dari sungai” ungkapnya.